I Made Andi Arsana - detikNews
Jakarta - Latar Belakang
Kapal Hiu 001 milik petugas Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi ada dua kapal berbendera Malaysia sedang menangkap ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Begitu kedua kapal ini ditangkap dan digiring ke Pelabuhan Belawan, di tengah jalan ada tiga helikopter Malaysia menghalangi. Petugas di dalam helikopter meminta kedua kapal itu dilepas karena menurut mereka, kapal itu masih berada di kawasan ZEE Malaysia. Merasa melakukan hal yang benar, petugas KKP tidak menggubris peringatan itu dan helikopter pun segera menghilang. Silakan baca latar belakang kasus ini di internet.
Fakta dan fenomena di Selat Malaka
1. Di Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia sudah menetapkan garis batas landas kontinen tahun 1969. Garis ini hanya membagi dasar laut, tidak terkait dengan air.
2. Garis batas yang membagi air (ZEE) belum ditentukan hingga kini dan nampaknya negosiasi belum mencapai banyak kemajuan.
3. Artinya, telah ada kejelasan pembagian dasar laut dan kekayaan alam terkait (minyak, gas, dll) di Selat Malaka antara Indonesia dan Malaysia tetapi belum ada pembagian jelas untuk tubuh air dan kekayaan alam terkait, terutama ikan. Lihat juga prinsip penguasaan dan berbagi laut antar negara di sini.
4. Meskipun belum ada batas ZEE, Indonesia dan Malaysia sama-sama memiliki klaim sendiri (unilateral). Indonesia mengklaim garis tengah (median line) antara Indonesia (Sumatra) dan semenanjung Malaysia sebagai garis batas ZEE sedangkan Malaysia ingin menggunakan garis batas landas kontinen 1969 sekaligus sebagai garis batas ZEE.
5. Untuk menegaskan klaimnya, Indonesia bahkan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 1/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Permen ini membagi-bagi wilayah perairan Indonesia menjadi 11 WPP dengan batas terluar WPP mengikuti batas ZEE baik itu yang sudah ditetapkan dengan negara lain maupun yang diklaim sepihak oleh Indonesia. Kawasan terjadinya insiden di Selat Malaka ini termasuk dalam WPP-571 menurut Permen Kelautan dan Perikanan No 1/2009. setidaknya secara sepihak, adanya Permen ini jelas menguatkan posisi Indonesia, meskipun Permen ini tidak berlaku bagi Malaysia.