PADA akhir Maret 2015, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh peristiwa pemblokiran sejumlah media on-line Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setidaknya ada 19 situs Islam yang diblokir, seperti panjimas.com, muslimdaily.net, kiblat.net, dakwahmedia.net, hidayatullah.com, eramuslim.com, dan lain-lain. Seperti dilaporkan oleh www.harianterbit.com, Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang juga Direktur Deradikalisasi Irfan Idris, menjelaskan, ada empat kriteria situs dinilai mengajarkan radikalisme.
“Ajakan propaganda mengafirkan pihak lain, tafkiri. Presiden dikafirkan, pemerintah dikafirkan, pemerintah thogut, pemerintah syirik,” katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2015). Hal ini dikatakannya kepada perwakilan tujuh situs Islam yang mengajukan protes karena diblokir oleh Kementerian Kominfo Kemudian mendukung dan mengajak bergabung dengan ISIS atau Negara Islam. “Memaknai jihad dengan sempit,” katanya.
Selain itu ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Ia mengatakan, pihaknya memiliki tim kecil untuk menganalisis situs-situs yang dinilai radikal.
Terkait dengan 19 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan BNPT, menurut dia, pihaknya mempunyai bukti-bukti materiil terkait situs-situs yang dinilai radikal. “Ada buktinya, saya ada gambarannya,” katanya.
Ketika catatan ini dibuat, berbagai pihak sudah memberikan pandangannya tentang kasus tersebut. Catatan ini tidak akan memasuki wilayah itu. Biarlah BNPT dan Kemkominfo mempertanggungjawabkan tindakannya, di dunia dan akhirat. Secara ringkas, dalam pandangan saya, jika situs-situs Islam itu melakukan tindakan yang salah – menurut ajaran Islam – mereka wajib diingatkan, diberitahukan kesalahannya, sebelum dijatuhi sanksi. Dengan pemberitahuan itu, maka situs-situs Islam itu bisa memperbaiki diri, dan meningkatkan kualitasnya, sehingga semakin baik dan bermanfaat.
Jika situs-situs itu menyampaikan kebenaran Islam sebagai pelaksanaan kewajiban dakwah, dan kemudian diblokir, maka yang rugi justru pihak Kemkominfo dan BNPT sendiri. Sebab, mereka telah melakukan kezaliman dan menghalang-halangi orang menyampaikan dakwah yang jelas-jelas diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. (QS An-Nahl:125).
Tindakan itu akan menghadapkan mereka dengan Allah sendiri. Sementara para pengelola situs Islam itu justru diuntungkan, karena mereka mendapatkan pahala dan terbuka peluang besar doanya dikabulkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Karena itu, kita mengimbau, agar semua pihak – khususnya yang muslim – segera menyelesaikan masalah ini dengan baik, melalui mekanisme musyawarah dengan hati yang ikhlas dan menekan perasaan dendam dan kebencian. Pada catatan kali ini, ada baiknya kita menelaah kembali pemikiran Samuel Huntington yang berisi saran-saran bagaimana seharusnya dunia Barat – khususnya AS – memandang dan memperlakukan Islam.