5.03.2010

Surat Terbuka

Surat ini belum terkirimkan kepada tujuan, karena masih menunggu hasil 'Banding' yang katanya sedang dilayangkan oleh Biro Kepegawaian KKP (informasi dari Kabag Mutasi tanggal 10 Pebruari 2010) kepada BKN Pusat.
Agar arsip surat ini nggak hilang (karena virus, terdelete, atau kerusakan harddisk dsb) maka kami taruh diblog ini, sekalian barangkali ada yang bisa kasih saran masukan.
Tidak ada keinginan untuk memaksakan penyesuaian gelar pada penulisan surat ini, hanya kami butuh keadilan.
Bahwa aturan harus berlaku kepada siapa saja, tidak pandang bulu.
Apa yang saya usahakan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada keluarga yang telah rela sebagian rejeki, waktu dan perhatian ayahnya berkurang demi sebuah cita-cita. 






Januari 2010
Nomor    :  -
Lamp      :  ….. berkas
Perihal     :  Masalah Kepegawaian 

Yth.   Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN)
         Jalan Letjen Sutoyo No.12, Cililitan
         Jakarta Timur
        
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama         :     Yatim Kurniadi, SPi, MSi
Pendidikan  :     Pasca Sarjana (S2) MSDP Universitas Diponegoro
Pekerjaan   :     PNS di Departemen Kelautan dan Perikanan
                        UPT Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap
Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2009, kami naik pangkat dari III/c ke III/d berdasarkan Persetujuan Teknis Kepala BKN No. A1-13012001681 tanggal 31 Maret 2009, namun dalam SK Kenaikan Pangkat ditetapkan kenaikan pangkatnya dalam Pendidikan Sarjana (S1) Perikanan Undip Semarang 1995.
Kepala PPS Cilacap dalam suratnya Nomor 1547/PPSC/KP.120/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 kepada Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap mempertanyakan tidak dicantumkannya gelar S2 dalam SK Kenaikan Pangkat kami, tidak ada balasan atas surat tersebut dan kami hanya mendapat salinan Nota Dinas Kepala Biro Kepegawaian kepada Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Nomor : ND.373/SJ.2/KP.420/IX/2009 tanggal 15 September 2009.  Dalam Nota Dinas tersebut disebutkan bahwa alasan tidak dicantumkannya gelar S2 kami oleh BKN adalah mendasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 (copy surat terlampir).
Sebagai informasi disampaikan bahwa kami melakukan pendidikan Pasca Sarjana (S2) dan mendapat Ijin Belajar Atas Biaya Sendiri dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada tanggal 26 September 2003 dengan suratnya nomor : 5183/DPT.0/KP.160.S3/IX/03, sebelum Surat Dirjen Dikti Nomor : 1506/D/T/2005 tersebut diterbitkan.  Kami tidak akan memaksakan diri untuk menempuh pendidikan S2 jika pada tahun tersebut atau sebelumnya ada ketentuan yang mengatur tentang pendidikan jarak jauh/ kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif sebagaimana Surat Dikti diatas.
Sehubungan dengan hal tersebut mohon kiranya mempertimbangkan kembali keputusan dimaksud.  Sebagai bahan pertimbangan terlampir kami sampaikan :
1.      Copy surat ijin belajar kami kepada Sekditjen Perikanan Tangkap cq. Kabag Kepegawaian pada tanggal 12 Agustus 2003
2.      Copy surat Kepala Pelabuhan Perikanan No. 957/PPSC/KP.510/VIII/2003 tanggal 12 Agustus 2003
3.      Copy surat Ijin Belajar Atas Biaya Sendiri dari Direktur Jenderal Perikanan tangkap Nomor 5183/DPT.0/KP.160.S3/IX/03 tanggal 26 September 2003.
4.      Copy Ijazah Program Magister Manajemen Sumberdaya Pantai (MSDP) Universitas Diponegoro tanggal 10 Pebruari 2007 dengan Ijazah No. U. 05334/MSDP No. F. 121/Msi/PPS/2007
5.      copy surat Pencantuman Gelar oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen No. 93.PP/MEN.3/KPTS/KP.440/2007 tanggal 3 Oktober 2007.
6.      Copy Persetujuan Teknis Kepala BKN No. A1-13012001681 tanggal 31 Maret 2009
7.      copy SK Kenaikan Pangkat Nomor : 1681.KP/MEN.3/KPTS/KP.420/2009 tanggal 3 April 2009.
8.      Surat Kepala Pelabuhan Nomor : 1547/PPSC/KP.120/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009.
9.      Nota Dinas Kepala Biro Kepegawaian kepada Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Nomor : ND.373/SJ.2/KP.420/IX/2009 tanggal 15 September 2009

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kebijakan Bapak kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,


Yatim Kurniadi